Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Jual Beli Online

Konsultasi Syariah | Kini jual beli tidak hanya terjadi di pasar, supermarket dan lain-lain. Namun juga bisa dilakukan dengan hanya duduk-duduk di rumah sambil main hp. Dengan jual beli online. Pembeli tak perlu ke toko untuk mengecek barang. Tak perlu buang bensin. Cukup dengan melihat foto-foto barang dan spesifikasi barang yang dicantumkan.

Hukum Jual Beli Online

Malah kini layanan internet semakin mudah didapat. Karena harga tarif kuota internet semakin murah. Apalagi sekarang sudah banyak yang namanya “Free Wifi”. Di warung-warung besar sampai hampir semua warung sekecil-kecilnya di pinggir jalan menyediakan fasilitas ini. Memang Gratis adalah suatu yang faforit bagi orang Indonesia.

Oleh karena itu orang-orang banyak yang memilih untuk jual beli online ketimbang jual beli offline. Selain itu, barang yang dijual dengan online terkesan lebih berkualitas daripada barang yang dijual di pasar-pasar. Jual beli dengan cara online memang bukan suatu yang langka lagi di masa kini. Hampir-hampir semua orang pernah melakukan.

Dari kebiasaan tersebut, timbul:

Pertanyaan: Dalam hukum syariah, bolehkah akad jual beli dengan sistem online?

Jawaban: Hukum akad jual beli tersebut adalah Boleh. Menurut pendapat muqobilul adzhar. Namun dengan catatan Spesifkasi barang harus disebutkan dengan detail. Minus-minus yang dapat mengurangi harga umum juga harus disebutkan.

Kalau terlanjur terjual dan cacat barang tak disebutkan, pembeli diperbolehkan khiyar; mengembalikan barang untuk memutus akad jual beli atau tetap menyimpannya.

Nah, sekian pembahasan tentang Hukum Jual Beli Sistem Online yang kini telah biasa dilakukan di 
masyarakat. Semoga bermanfaat dunia akhirat.

Keterangan diambil dari sumber kitab Mughni al-Muhtaj Juz 2 Hal. 357

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Jual Beli Online"

close
Banner iklan disini