Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah : Ukuran Zakat Fitrah Yang Harus Dikeluarkan

Syukur al-Hamdulillah, hingga saat ini kita masih diberi kesempatan untuk melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan 1438 H. Semoga puasa sahabat sekalian diterima Allah swt.

Ukuran Zakat Fitrah Yang Harus Dikeluarkan


Perlu diketahui, bahwa puasa ramadhan sendiri bukan hanya ibadah untuk menahan lapar dan dahaga, akan tetepi dalam puasa terdapat hikmah baik secara horizpontal maupun vertikal (memperbaiki hubungan seorang hamba dengan tuhanNya).

Hikmah puasa, tentu saja bukan hanya perwujudan penghambaan diri kepada Allah swt, namun ternyata puasa memiliki muatan sosial yang sangat tinggi.

Terbukti, dalam puasa, sesorang dianjurkan untuk memperbanyak sedekah, terutama kepada orang yang berpuasa lainnya.

Maka, adanya kewajiban zakat fitrah, merupakan wujud nyata dari nilai sosial dalam Islam yang ingin diwujudkan, melalui ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga : Contoh Bacaan Niat Zakat Fitrah Dan Doanya, Lengkap

Intinya, zakat fitrah hukumnya wajib, gitu saja.

Lantas apakah boleh Zakat Fitrah menggunakan Uang?

Para ulama, berbeda pendapat berkenaan apa yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah.

Pendapat Pertama, Ulama yang mewajibkan zakat fitrah dengan Pakanan Pokok.

Pendapat ini diwakili oleh sebagian besar mayoritas ulama Madzhab Malikiyah, Syafi;iyah dan Hanbali. 

Mereka memahami dari banyak sekali hadits yang menggambarkan bahwa Rasulullah saw, mengeluarkan zakat menggunakan gandum, yang notabene saat itu menjadi makanan pokok.

Dari hadits tersebut, akhirnya para mujtahid menetapkan, seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah menggunakan makanan pokok setempat.

Untuk sebagian besar masyarakat Indonesia, makanan pokok mereka adalah beras, sehingga mereka berkeajiban mengeluarkan zakat menggunakan beras.

Pendapat Kedua, Ulama Yang memperbolehkan zakat fitrah dengan Uang

Pendapat kedua ini diwakili oleh beberapa ulama diantaranya dari kalangan madzhab Hanafi, al -Imam Sufyan al-Tsauri, al-Imam Bukhari.

Lantas berapa ukuran zakat yang harus dikeluarkan? untuk menjawab pertanyaan ini, kami akan ulas penjelasannya berikut ini.

Zakat Fitrah dengan Beras / Makanan Pokok

Menurut hasil rumusan Nishab Zakat oleh Pondok Pesantren al-Falah Ploso, halaman 3, disebutkan bahwa Zakat Fitrah Menggunakan beras adalah 2,8 on ( 2 kg lebih 8 on pembulatan) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud . 1 mud = 679,79 gram jadi 1 sho’ = 2719,16 gram ( 2,8 on).

Sementara menurut pendapat lain, mengatakan bahwa beras yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah 2 ½ kg ( 2 kg lebih 5 on) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 6 ¼ on. Jadi 1 sho’ = 2 kg 5 on2.

Saran kami, lebih baik anda menggunakan ukuran yang pertama yakni 2.8 on, 2 kg lebih 8 on. guna berhati-hati.

Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Menurut Madzhab Imam Syafi’i Zakat Fitrah harus menggunakan makanan pokok daerah masing masing tidak boleh menggunakan uang.
  • Menurut Madzab Hanafi boleh Zakat Fitrah menggunakan uang dan jumlah uang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan menurut Madzhab Hanafi.
  • Tata cara Zakat Fitrah menggunakan Uang menurut Madzhab Hanafi:
    • Niat dilaksanakan pada saat memberikan kepada Mustahiq, Amil, Wakil, ataupun pada saat zakat sudah di tangan Mustahiq selama harta Zakat tersebut masih utuh.
    • Kalkulasi nilai zakat Fitrah menggunakan standar harga jenis makanan yang telah di tentukan dalam nash hadits sebagai zakat Fitrah ( 1 sho’ kurma, 1 sho’ syair, 1 sho’ anggur atau ½ sho’ Burr)
Lihat : dalam buku Sukses Ibadah Ramadhan, Oleh Ust. Makruf Khozin

Kesimpulan

Zakat firah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, yang sudah memenuhi Syarat, dan adapaun ukuran yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah ini, ulama berbeda pendapat :
  • Harus menggunakan makanan pokok daerah setempat (beras), maka ukurannya ada yang 2.8 kg, ada pula yang 2.5 kg
  • Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, menggunakan harga beras.


1 komentar untuk "#Konsultasi Syariah : Ukuran Zakat Fitrah Yang Harus Dikeluarkan"

Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.

Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning

close
Banner iklan disini