Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Status Nasab Anak Zina

Konsultasi Syariah | Di koran banyak yang telah memberitakan tentang hubungan badan di luar nikah. Bahkan, banyak diantara mereka yang masih dibawah umur. Tentunya hal demikian menjadi beban pikiran orang tua atas pergaulan anakny di luar. Oleh karena itu banyak orang tua yang lebih memilih memondokkan anaknya ke pesantren.
Status Nasab Anak Zina

Karena di pesantren anak dijamin aman lebih dari hanya sekolah umum. Lebih-lebih, sistem pondok pesantren sudah lebih maju dari full day school. Wah, sudah aman dapat ilmu banyak nih.

Hubungan terlarang sering terjadi karena pergaulan bebas. Yang awalnya hanya perkenalan kemudian pacaran dan lebih mesra lagi. Apalagi sekarang komunikasi sudah dipermudah dengan adanya media sosial seperti facebook.

Kaum muda akan mudah untuk merencanakan ketemuan dan jalan bareng. Dan dari kebiasaan kaum mereka tersebut, tak jarang mereka yang sampai hamil di luar nikah. dan si cowok yang bertanggung jawab akan segera menikahinya sebelum anaknya lahir. Dan anak yang akan lahir akan dianggap anaknya.

Hubungan nasab anak dari hasil hubungan di luar nikah tersebut dianggap sebagai anak yang menghamili si ibu. Padahal, anak tersebut bukan dari pernikahan yang sah.

Pertanyaan: Setelah menikah, apakah nasab anak bisa diikutkan pada ayahnya?

Jawaban: status anak diperinci, jika anak lahir lebih dari 6 bulan atau kurang dari 4 tahun dari hubungan badan setelah menikah, maka nasab bisa diikutkan ayahnya.

Jika menikah lalu berhubungan badan tapi anak lahir kurang dari 6 bulan atau lebih dari 4 tahun dari hubungan badan tersebut, maka nasab hanya ikut pada ibunya. Tidak pada suaminya meski dia adalah orang satu-satunya yang berzina dengannya dulu.

Nah, demikian ulasan hukum tentang status nasab anak zina menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Bughyah al Mustarsyidin, hal 291

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Status Nasab Anak Zina"

close
Banner iklan disini