Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

GaleriKitab | Puasa Ramadan menjadi salah satu ibadah tahunan yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang sudah mukallaf  "terikat kewajiban hukum".

Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Ibadah yang mewajibkan untuk menghindari segala yang membatalkan mulai dari fajar menyingsing, hingga terbenamnya matahari itu, dilakukan di bulan yang memang penuh berkah dan pahala.

Tapi siapa sangka, masih banyak diantara kita yang belum mengetahui ragam hukum saat berpuasa, misalnya Hukum Onani Saat Menjalankan puasa, atau Menelan Riak Saat Berpuasa.

Nah, salah satu yang kerap ditanyakan oleh masyarakat adalah mimpi basah saat berpuasa, banyak yang bertanya tentang hukumnya. Dan apakah hal tersebut bisa membuat puasa jadi batal atau tidak? berkenaan dengan hal tersebut, kami akan menjelaskannya untuk anda.


Apa Itu Mimpi Basah?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum mimpi basah itu sendiri, perlu dijalaskan definisinya, agar nantinya sahabat bisa semkain memahami.

Dalam dunia ilmu fikih, Mimpi basahbiasa diistilahkan dengan "Ihtilaam", dan merupakan sebuah istilah bagi seseorang yang tidur dan ketika bangun dia ternyata ditemukan cairan yang diyakini sperma miliknya sendiri dan keluar saat dia tertidur.

Baik keluarnya sperma tersebut bersamaan dengan mimpi yang terjadi saat tertidur, atau justru tidak bermimpi sama sekali.

Hukum Mimpi Basah

Secara umum, "Mimpi basah", menjadi salah satu tanda seseorang dikatakan "Mukallaf", dan nantinya sudah terkena hukum dan ketentuan syariat.

Selain itu, juga mewajibkannya untuk bersuci dan menghilangkan hadast besar  tersebut dengan mandi besar, seperti halnya seseorang berkewajiban wudhu saat hendak shalat, untuk menghilangkan hadats kecil.

Dan apakag bisa membatalkan puasa? Maka jawabannya, adalah tidak membatalkan puasa. Sebab mimpi basah, tidak masuk dalam kategori kesengajaan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I'anah Thalibin (Juz 2/ 376), sebagaimana berikut:

لم يفطر، لانتفاء المباشرة - كالاحتلام.........
Artinya "(Permasalahan sebelumnya) tidak membatalkan puasa, sebab tidak adanya kontak langsung, seperti halnya orang yang ihtilam (Mimpi Basah)"

Dari penjelasan diatas, maka sudah jelas, bahwa orang yang bermimpi saat berpuasa, maka puasanya tidak batal, namun tetap berkewajiban untuk mensucikan hadats besarnya, dengan mandi besar.

Posting Komentar untuk "Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?"

close
Banner iklan disini