Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Tarik Dana Haji? Begini 3 Langkah Refund Dana Haji 2021 Terbaru

Galeri Kitab Kuning | InfoHaji, Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa keberangkatan ibadah haji di Indonesia tahun 2021, kembali ditutup seperti tahun 2020.

Ingin Tarik Dana Haji? Begini 3 Langkah Refund Dana Haji 2021 Terbaru


Langkah pembatalan diambil pemerintah dalam hal ini Kemenag, sebagai upaya mementingkan kesemalatan warga saat ibadah haji di tengah-tengah pandemi covid-19 yang belum reda.


Baca Juga : 6 Alasan Menag Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji 2021


Ditengah kabar pembatalan haji tersebut, banyak beredar isu terkait dana haji. Dalam hal ini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana para jamaah aman.


Selain itu, dana yang dihimpun dari para jemaah itu diinvestasikan dan dikelola dengan aman sesuai syariat Islam di bank-bank syariah. Jumlahnya pun tak main-main, pada 2020 lalu saja misalnya jemaah reguler yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) mencapai total Rp7,05 triliun.


Sedangkan untuk jemaah Haji khusus, sebanyak 15.084 orang sudah melunasinya, sehingga total mencapai USD120,67 juta. Dan dari seluruh dana tersebut, sekitar satu persen total jemaah memilih membatalkan dan sudah menarik setorannya,


Lantas bagaimana cara melakukan refund dana haji? berikut ini kami bagikan ulasannya.


Tiga Cara Mudah Refund Dana Haji 2021

Dilansir dari beberapa sumber, Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah untuk pembatalan.

1. Calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya. 


Selain itu juga diwajibkan membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.


2. Kemudian surat akan dikirim ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.


3. Setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. 


Menurut Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300.


"Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang," ujarnya.  


Namun yang perlu dicatat sebelum melakukan pembatalan, adalah jemaah tak akan mendapatkan lagi prioritas keberangkatan tahun berikutnya jika membatalkan pendaftaran.


Demikian informasi tentang Tiga Cara Refund dan Menarik Kembali Dana Haji tahun 2021, semoga berita ini bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Ingin Tarik Dana Haji? Begini 3 Langkah Refund Dana Haji 2021 Terbaru"

close
Banner iklan disini