Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dokumen Pengajuan Izin Operasional Pesantren Terbaru

Galeri Kitab Kuning | Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mewajibkan seluruh pondok pesantren untuk memiliki izin operasional.

Syarat Dokumen Pengajuan Izin Operasional Pesantren Terbaru


Izin operasional ini tidak hanya berfungsi untuk pendataan saja, melainkan agar nantinya saat ada bantuan bisa lebih merata dan bisa tepat sasaran.

Sebelumnya telah kami jelaskan bagaimana Cara Pendaftaran dan Pengajuan Izin Operasional, lengkap dengan tahapannya.

Sementara itu, dalam tulisan ini kami akan bagikan informasi dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan saat proses pendaftaran.

Syarat Dokumen Pengajuan Pendaftaran Izin Operasional pesantren

1. Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;

2. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;

3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/ pesantren;

4. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan);

5. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-

6. Jadwal kegiatan belajar mengajar : Harian, Mingguan dan Bulanan / Selapanan.

7. Formulir permohonan izin operasional;

8. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas:

9. Nama kyai / syekh / ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masingmasing sebagai figur, teladan, dan / atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.

10.Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang.

11.Kondisi bangunan pondok atau asrama;

12.Kondisi dan penggunaan bangunan masjid / mushalla; dan

13.Nama-nama kitab yang dikaji.

Berkas tersebut nantinya wajib anda upload saat proses pendaftaran.

Sementara Alur pendaftaran pengajuan Izin operasional Pesantren adalah sebagai berikut:

1. Registrasi

Pesantren mendaftar dan unggah dokumen

2. Verifikasi Dokumen

Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan vrifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload

3. Visitasi

Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan visitasi dan peninjauan lapangan serta mengecek dokumen dan upload hasil visitasi

4. Rekomendasi Kabupaten/ Kota

Kemenag Kabupaten/ Kota mengupload surat rekomendasi jika sudah dapat persetujuan

5. Rekomendasi Provinsi

Kemenag Provinsi akan mengupload surat rekomendasi jika sudah dapat persetujuan

6. Penerebitan NSPP & SK

Hasil verifikasi dilihat oleh Direktorat, menerbitkan NSPP dan SK

7. Penerbitan Piagam

Kemenag Kabupaten/ Kota mencetak dan menerbitkan Piagam Ijin Operasional Pesantren

Posting Komentar untuk "Syarat Dokumen Pengajuan Izin Operasional Pesantren Terbaru"

close
Banner iklan disini