Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Barang BM (Black Market)

Konsultasi Syariah | Terkadang Kita mendengar istilah BM atau Black Market. Yakni barang-barang luar yang dijual dipasaran tanpa mendapat izin dari pemerintah. Gampangnya barang selundupan. Kejadian ini banyak dilakukan oleh pihak-pihak gelap untuk menghindari bea cukai yang tarifnya memang mahal.

Hukum Jual Beli Barang BM (Black Market)

Barang yang sering diselundupkan ke dalam negri adalah ponsel. Kebanyakan ponsel dari BM akan lebih murah harganya ketimbang yang biasanya dijual di pasar. Bahkan bisa selisih sampai separoh harga.

Karena harganya yang murah, banyak masyarakat yang memutuskan untuk membeli barang dari BM daripada yang sudah mendapat izin pemerintah. Mereka membeli barang tersebut tanpa meninjau dulu hukum syariahnya.

Ada hal yang semcam dengan diatas. Yakni penjualan rokok yang tiada tertera tanda izin dari pemerintah. Pengusaha rokok ilegal memang banyak dijumpai di Indonesia. Bea cukai yang mahal membikin mereka tak segera mengrusnya.

Keseringan ketika bea cukai telah diurus pengusaha-pengusaha tersebut malah gulung tikar. Karena peminatnya semakin berkurang akibat alergi terhadap barang mahal. Oleh dari itu pengusaha rokok kecil banyak yang urung tak mengurusi masalah izin pemasaran.

Pertanyaan: Bagaimana hukum jual beli barang selundupan atau barang yang tak memiliki izin pemerintah?

Jawaban: Hukum akadnya sah, namun diharamkan oleh syariah. Gara-gara barang yang dijual adalah barang yang belum memenuhi aturan negara. Sedang peraturan negara wajib dipatuhi selama tidak membikin murtad.

Nah, itu tadi ulasan Hukum Jual Beli Barang Selundupan yang ini marak di tempat-tempat tertentu. Semoga dapat bermanfaat dunia akhirat. Amin.

Sumber Keterangan:
Asna Al Mutholib, Juz 3, Hal 71
Bughya Al Musytarsyididin, Hal 91

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Barang BM (Black Market)"

close
Banner iklan disini