Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Suluh. Solusi Bijak Meredam Konflik Dalam Perkara

Akad Suluh. Meredam Konflik Dalam  Perkara


Kehidupan manusia tidak lepas dari yang namanya bersosialisasi dan berinteraksi dengan sesama manusia, Namun, terkadang di antara keduanya timbul gesekan atau pertikaaan yang di picu oleh permasalah-permasalan yang bermacam-macam, untuk itu akad suluh ini menjadi solusi bijak dalam memperdamaikan kedua pihak yang berseteru.



Macam-macam Akad Suluh Dalam Mualamah


Secara garis besar akad suluh itu itu banyak macamnya sesuai dengan permasalahan yang ada, semisal masalah persengketaan tanah, masalah pengakuan hutang dan banyak lagi, akad suluh ini di jadikan ladang sebuah solusi, agar perseteruan itu tidak berlanjut ketaraf pertumpahan darah, sebab islam itu tidak suka dengan keributan, islam itu damai, maka ada akad suluh.
Akad Suluh Ibra’a

Akad suluh yang pertama yaitu akad suluh Ibra’ yaitu akad pembebasan hutang yang di lakukan oleh kedua belah pihak, semisal zainal memiliki hutang kepada yanto, lalu saat tempo yang sudah di sepakati zainal tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya tersebut, lalu terjadi perseteruan antara yanto dengan zainal, lalu ada orang yang menengah-nengahi permasalahn tersebut dengan memberikan uang kepada yanto atas hutang yang di tanggung oleh zainal.

Contoh lain, Yanto dengan iklhas membebaskan hutang yang tanggung oleh zainal ini contoh Akad Suluh ibra’

Shuluh Muawadlah 


Shuluh mu’awadlah, adalah berpindahnya dari hak pendakwa kepada barang lain yang bukan tuntunan semestinya.

Seperti ia menuntut sebuah rumah atau bagian dari rumah tersebut kepada seseorang, dan orang tersebut mengakuinya

kemudian keduanya berdamai dengan meminta barang tertentu kepada terdakwa seperti mobil sebagai ganti dari tuntutan yang pertama yaitu rumah, maka sesungguhnya hal tersebut hukumnya sah

Akad  Suluh Hatithah


Adalah akad perdamaian  antara pendakwa dan terdakwa dengan mengembalikan barangnya pendakwa sebagian saja, lalu akan mengembalikannya di hari yang akan datang.

Contoh dalam hutang, pendakwa mengaku bahwa  terdakwa mempunya hutang 10 juta, lalu kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat terdakwa mengembalikan hutangnya separuh semisal 5 juta, lalu sisa hutangnya yakni 4 juta akan di bayar di kemudian hari.

Akad  Suluh Ma’al Ingkar


Contoh gampangnya: pendakwa mengaku rumah yang di tempati oleh terdakwa merupakan rumahku kata pendakwa, lalu terdakwa menyangkal anggapan pendakwa ini, dengan perkataan, ini bukan rumahmu tapi ini rumahku.

Akad  Suluh Ma’al Iqrar


shuluh Ma'al Iqrar adalah perdamaian yang di dasari atas pembenaran dari pihak terdakwa sendiri.

Contoh: Zainal mendakwa muhammad dengan dalih, rumah yang di huni oleh muhammad itu adalah rumahku kata Zainal, lalu Muhammad menolak dakwaan Zainal, lama kelamaan Muhammad ini mengakui kalau rumah yang di huni oleh dirinya adalah Rumahnya Zainal.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "Akad Suluh. Solusi Bijak Meredam Konflik Dalam Perkara"

close
Banner iklan disini