Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Hukum Menggeser Jemuran Milik Orang Lain




Hukum Menggeser Jemuran. Pesantren termasuk salah satu pendidikan tertua di negara Indonesia dan juga salah satu peninggalan yang menjadi tujuan utama para pencari ilmu setelah tamat dari Tsanawiah atau Aliyah.

Dengan banyaknya santri yang tinggal di pesantren ini juga bisa mempengaruhi tempat, dan penangannan, salah satunya kamar yang tidak bisa menampung banyak para santri, tempat beribadah yang kurang luas dan tempat jemuran yang tidak memadahi.




Kita bahas yang sering terjadi di pesantren yakni jemuran yang banyak dengan kondisi seperti ini akan saling tumpang tindih antara pakaian yang kering dan yang basah, atau bahkan saling menggeser sampai jatuh.

Dengan kondisi seperti bagaimana pandangan fikih menanggapi menggeser jemuran sampai terjatuh?

Hukum menggeser pakaian yang sudah kering itu di perbolehkan, selama pakaian itu tidak sampai jatuh ke lantai yang bisa menyebabkan pakaian itu kotor atau menggeser pakaian sampai menyebabkan basah, kalau seperti ini maka tidak di perbolehkan.

Kalau menggeser pakaian yang kering sehingga menjadi basah, namun tidak terlalu parah, maka diperbolehkan selama sudah berusaha menjauhkan pakaian yang kering tersebut dari pada pakaian yang basah.

Memang kasus seperti ini sulit untuk selesaikan karena memang tempat nya yang terbatas di tambah lagi banyak santri, lalu bagaimana solusinya?

Yang pertama seperti penjelsan di atas ini yakni sudah ada usaha untuk menjauhkan pakaian yang kering, namun, masih basah karena tertiap oleh angin, maka tidak mengapa.

Yang kedua tidak mengapa menggeser pakaian asalkan tidak sampai terjatuh  ke lantai.

Demikianlah artikel yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat bagi sahabat-sahabat semua, aminn..


Refrensi Kitab:


1. Al-Mahalli ma’a Hasyiyah Qulyubiy
2. Tuhfat al-Muhtaj
3. Hasyiyah asy-Syarwani ‘ala Tuhfat al-Muhtaj


1 komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Menggeser Jemuran Milik Orang Lain"

  1. Tolong kasih refrensi arabnya atau halaman kitabnya gan..

    BalasHapus

Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.

Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning

close
Banner iklan disini