Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Mengobral Promo

Konsultasi Syariah | Pernah mendengar iklan: Dengan biaya sekian gratis nelpon sepuasnya, sampai telinga panas misalnya. gratis ribuan sms ke segala operator. Silahkan gempur pesan pada teman Anda. Internet tanpa batas dan lainnya. Ya, itu adalah semacam promo yang sering Kita jumpai di tv atau di manapun banner dan pamflet dipasang.

Hukum Mengobral Promo

Promo tersebut dilakukan agar operator mendapat lebih banyak pengguna. Menyebarkan iklan-iklan menggiurkan untuk memikat konsumen yang kemudian menjatuhkan pilihan untuk menggunakan pilihannya.

Dan karena banyaknya operator di Indonesia ini, banyak dari mereka yang bersaing dengan tawaran-tawaran yang lebih mengilerkan. Bahkan tak jarang iklan-iklan tersebut tidak ditepati. Pengguna kecewa. Atau tiba-tiba iklan berubah tanpa adanya pemberitahuan yang membingungkan dan merugikan sekaligus terhadap konsumen.

Pertanyaan: Bolehkah operator mengobralkan iklan demi keuntungan?

Jawaban: Boleh, namun dengan catatan tidak bertujuan untuk PHP; pemberi harapan palsu. Setelah memberi promo, Operator harus menepati janjinya agar tidak termasuk penipuan. Dan hukum penipuan sudah jelas haram.

Jika semisal ada perubahan, sebaiknya pihak operator mengumumkan kembali apa-apa yang telah berubah. Dengan demikian pengguna tidak kebingungan dan dijamin lebih setia pada operator yang bertingkah jujur.

Jika operator kerap kali melakukan penipuan, maka pelanggan akan gugur satu demi satu atau bisa juga langsung kabur sama sekali.

Nah, demikian informasi seputar Hukum Obral Promo yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat sampai akhirat. Amin.

Sumber keterangan:
Is’ad Arrofi, Juz 2, Hal 82
Mu’alim Al Qurbah fi Mualim Al Hisbah, Juz 1, Hal 72

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Mengobral Promo"

close
Banner iklan disini