Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Pulsa, Barang Tak Terlihat

Konsultasi Syariah | Kini pulsa atau kuota internet juga termasuk kebutuhan yang penting. Karena setiap hari orang-orang melakukan panggilan atau mengirim pesan.  Sebenarna bentuk pulsa itu gimana? Ya, Saya sendiri juga gak tau. Mungkin kotak kalau gak salah.

Hukum Jual Beli Pulsa

Pulsa adalah semacam benda elektrik yang dapat ditukarkan dengan layanan seperti panggilan atau pengiriman pesan atau membeli kuota internet. Jika pulsa habis atau paketan tewas pemilik ponsel akan pergi ke pelayanan pulsa terdekat untuk melakukan akad jual beli.

Padahal jika Kita lihat, pulsa yang dibeli tidak berbentuk dan abstrak namun anehnya masih bisa diserah terimakan. Biasanya setelah pembelian dan pulsa yang dibeli sudah masuk akan ada pemberitahuan. Berupa pesan atau semacamnya. Yang penting bukan berupa ledakan.

Pertanyaan: Sebenarnya termasuk akad apakah transaksi antara pelanggan dan penjual pulsa tersebut? Dan sah kah akad tersebut?

Jawaban: Bisa termasuk akad jual beli yang sah. Menurut pendat yang mengatakan pulsa adalah termasuk harta yang bersifat maknawi. Meski tak terlihat oleh mata, namun masih dapat diserah terimakan. Itu sudah mencukupi syarat untuk barang dapat diperjul belikan.

Atau termasuk akad ijaroh yang sah. Membayar biaya  sewa untuk menyewa layanan oleh pihak operator. Yang dari akad sewa tersebut Kita bisa melakukan panggilan, pesan, sekaligus internetan.

Nah, itu tadi informasi seputar Hukum Jual Beli Pulsa Versi pandangan islam. Semoga bermanfaat dunia akhirat.

Sumber keterangan:

Fath al Mu’in, Juz 3, Hal 135
Asna al Mutholib, Juz 4, Hal 78

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Pulsa, Barang Tak Terlihat"

close
Banner iklan disini