Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Jual Beli Motor Gelap Murah [Tanpa STNK dan BPKB]

Konsultasi Syariah | Pernah dengar motor bodongan? Biasanya dijual dengan harga murah meski kondisi motor masih mulus terawat. Motor bodongan atau sering disebut juga motor gelap adalah motor yang surat-suratnya, STNK atau BPKB, telah tiada. Entah itu hilang, terbakar atau dapat hasil mencuri.

Hukum Jual Beli Motor Tanpa Surat-surat

Motor-motor yang kehilangan surat-suratnya akan dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada pasarannya. Yang pasarannya 10 juta hanya dijual sekitar 1 juta. Pantas saja. Karena jika ketemu sama pak polisi, Motor tersebut akan diusung ke kantor polisi untuk dimintai kejelasan surat-suratnya. Jika tak ditemukan titik terangnya, pak polisi akan menyita motor tersebut untuk selamanya.

Namun, meski begitu, penjualan motor gelap masih sering dilakukan oleh pihak-pihak gelap dan dengan cara yang gelap di suasana yang biasanya gelap juga. Semisal mencuri atau membegal.

Bagi pembeli yang hanya meninjau harga murah, masa bodoh saja penjual dapat dari mana? Yang penting harganya tak terlalu menguras kantong. Penjual memang ada kemungkinan adalah pemilik barang asli bukan kw. Namun, motor yang tidak ada kelengkapannya karena hilang itu jarang sekali.

Pertanyaan: Bagaimana hukum membeli motor tanpa kelengkapan surat-surat?

Jawaban: Haram, kecuali motor memang benar-benar miliknya sendiri. Maka boleh jika barang terbukti milik penjual. Salah satu cara pembuktiannya adalah semisal dengan foto lama yang berisi potret penjual dan  motornya. Atau dengan menanyakan pada tetangga-tetangga penjual, benar tidaknya kepemilikan motor tersebut.

Asal ada barang murah, langsung dibeli saja. Jangan. Hati-hatilah pada hal-hal yang diharamkan oleh syariah.

Nah, itu tadi ulasan hukum mengenai Jual Beli Motor Gelap yang dapat Kami sampaikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat. Amin.

Referensi keterangan:

Asna Al Mutholib, Juz 4, Hal 23
Ihya’ Ulumuddin, Juz 3, hal 479 dan 452
Bughyatul Musytarsyidin, Hal 91

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Jual Beli Motor Gelap Murah [Tanpa STNK dan BPKB]"

close
Banner iklan disini