Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menghilangkan Tato

Konsultasi Syariah | Para preman pasar sering menatoi tubuh mereka dengan gambar-gambar sangar. Karena dengan bertato, kepremanan seseorang akan lebih berkesan. Kebrandalan akan terkesan meski hanya dengan memandang tato.
Hukum Menghilangkan Tato

Namun tak jarang dari mereka yang kemudian bertaubat dan ingin menghilangkan semua tato pada tubuhnya. Dan tato ada yang sulit untuk menghilangkannya seperti kebanyakan dan ada yang mudah dihilangkan.

Ketika sulit dihilangkan, mereka akan bingung dengan bagaimana cara menghilangkannya. Bahkan, menghilangkannya akan menimbulkan rasa sakit yang sangat. Tapi jika tidak dihilangkan akan menyebabkan sholat mereka tidak sah karena membawa barang najis yakni darah yang bercampur dengan tinta tato.

Dan hukum menyakiti diri sendiri adalah haram. Oleh karena itu umat islam sangat dilarang untuk mentato tubuh mereka karena akan mengakibatkan ketidak sahan sholat dan sulit untuk menghapusnya.

Pertanyaan: Wajibkah menghapus tato yang menempel pada tubuh seseorang?

Jawaban: Hukumnya adalah wajib. Kecuali jika tato tersebut telah ada sejak dia masaih belum baligh atau jika dihapus akan menimbulkan luka yang sampai memperbolehkan tayamum. Maka boleh tidak dihilangkan menimbang hal tersebut.

Nah, itu tadi ulasan hukum tentang Menghilangkan Tato versi pandangan syariah. semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat,amin.

Referensi keterangan:

I’anah al Tholibin, juz 1 hal 127

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menghilangkan Tato"

close
Banner iklan disini