Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Memakai Celana Dibawah Mata Kaki

Konsultasi Syariah | Dalam keseharian, pria banyak yang memakai celana dalam melakukan berbagai aktifitas mereka. Termasuk juga bekerja. Pegawai kantor, guru atau lainnya. sudah jarang pria yang melakukan aktifitas sehari-hari dengan bersarung.
Hukum Memakai Celana Dibawah Mata Kaki

Celana pria memiliki dua jenis, pendek dan panjang. Celana pendek digunakan untukbersantai dan celana panjang digunakan untuk kegiatan-kegiatan resmi. Pemakaian celana panjang bagi pria kebanyakan dipakai sampai melebihi bawah mata kaki. 

Karena memakai celana dengan model jojon (tidak sampai matakaki) sudah gak jaman dan akan terlihat konyol. Orang akan nampak culun dan akan jadi bahan ejekan jika mengenakan celana panjang tidak sampai melebihi mata kaki.

Oleh karena itu, orang-orang melebihkan celana mereka di bawah mata kaki sebagaimana biasanya. Padahal, ada yang mengatakan bahwa memakai hal yang melebihi mata kaki (isbal) akan menyerupai dengan orang yang sombong.

Pertanyaan: Bagaimana hukum pria memakai celana panjang sampai melebihi mata kaki?

Jawaban: Hukum melakukannya adalah diperbolehkan selama tidak ada tujuan untuk bersombong diri, ada kebutuhan, dan tidak takut terkena najis. Karena hukum asal melebihkan pakaian sampai di bawah mata kaki adalah haram.

Nah, itu tadi ulasan hukum tentang memakai celana dibawah mata kaki menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan:

Al Mausu’ah al Fiqhyah, juz 34 hal 170 dan juz 13 hal 151
Ghodza’ al Albab, juz 2 hal 62

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Memakai Celana Dibawah Mata Kaki"

close
Banner iklan disini