#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Akik Lebih dari Satu
Konsultasi Syariah | Beberapa orang baru-baru ini gemar mengoleksi batu akik. Bahkan kini ada kontes akik. Dan hadiah yang ditawarkan sangat menggiurkan. Karena memang mencari batu akik dengan gambar batu yang unik sangat sulit. Ada yang berlukiskan orang sujud, dan lainnya.
Oleh karena itu juga banyak yang rela membayar mahal untuk akik yang unik. Karena memang benar-benar sulit untuk menemukannya. Dan banyak orang yang mengoleksi batu akik meski semua tidak dipasang di jari tangan.
Namun ada juga yang mengoleksi akik sekaligus memakainya. jadi, ada banyak akik yang terpasang di jarinya. Karena biasanya mereka menunjukkan koleksinya pada orang lain dengan memakainya.
Padahal yang dilakukan oleh Nabi adalah hanya memasang satu saja dan pada jari kelingking. Namun, tak jarang kini yang memakai lebih dari satu.
Pertanyaan: Bagaimana hukum memakai akik lebih dari satu menurut syariah?
Jawaban: Menurut pendapat yang mu’tamad adalah haram. Sedang menurut Imam Romli as Soghir adalah makruh selama tidak berkesan berlebihan. Dan menurut beliau hukum menyimpannya juga makruh.
Nah, itu tadi ulasan hukum yang membahas tentang memakai akik lebih dari satu menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat,amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 88
Hasiyah al Bujairomi, juz 2 hal 42
Tuhfath al Muhtaj, juz 12 hal 251
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Akik Lebih dari Satu"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning