Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#InfoHaji | Bisakah Paspor Biasa Untuk Umroh? Ini Jawabannya

Info Haji | Sejumlah masyarakat banyak yang mempertanyakan fungsi paspor umroh yang mereka miliki, rata-rata mereka menanyakan, apakah paspor biasa bisa untuk umroh.

Bisakah Paspor Biasa Untuk Umroh

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya sahabat pahami dulu apa itu paspor, dan apa fungsinya.

Dikutip dari Wikipedia, "Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari sebuah negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara"

Dari definisi tersebut diatas, sudah bisa dipahami bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan paspor adalah Kantor Imigrasi.

Dan juga bisa diketahui, bahwa fungsi dari Paspor itu sendiri adalah sebagai izin perjalanan pemegangnya ke beberapa negara.

Apakah Paspor Untuk Umroh Sama Dengan Paspor Biasa?

Sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar antara paspor biasa dengan paspor umroh, hanya saja, dalam orang yang mengajukan pembuatan Paspor umroh diwajibkan menggunakan 3 suku kata.

Bagaimana cara membuat paspor dengan 3 suku kata? padahal nama pemegangnya hanya terdiri dari stu atau dua suku kata saja?

Jika anda menggunakan cara pembuatan paspor umroh online, anda bisa memasukkan nama orang tua dan nama kakek.

Disana anda akan diminta memasukkan surat keterangan dari pihak desa, yang berisi penjelasan bahwa anda memiliki bapak bernama si A, dan si A adalah anak dari si B.

Setiap desa memiliki format masing-masing dalam penjelasan identitas keluarga tersebut, dan tentu mereka memiliki data sesuai dengan database kependudukan di tingkat pedesaan.

Apakah Paspor Biasa Bisa Untuk Umroh?

Untuk menjawab pertanayaan ini, kami mencoba mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, dan setelah lama mencari jawaban, akhirnya kami menemukan jawaban yang bisa anda jadikan pegangan.

Dikutip dari Pontianak TribunNews menyebutkan bahwa Paspor biasa yang diterbitkan oleh pihak berwenang dalam hal ini kantor Imigrasi, serta telah dipergunakan untuk perjalanan melaksanakan ibadah haji atau umroh, dapat juga digunakan untuk perjalanan ke negara-negara lain. Hal ini berlaku, selama masa berlaku dari paspor tersebut masih ada.

Akan tetapi, meski paspor biasa bisa untuk umroh harap diperhatikan masa berlakunya. Jika masa berlakunya sudah kurang dari 6 bulan, sebaiknya segera anda lakukan perpanjangan.

Hal ini sebagai antisipasi, agar perjalanan anda ke negara-negara lain tidak terganggu, sebab banyak kasus masyarakat yang kehabisan masa berlaku paspornya saat mereka di luar negeri.

Jawaban diatas, diambil dari sumber petugas Imigrasi, Prayitno, Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi, Imigrasi Kelas I Kota Pontianak.

Kesimpulan

Kesimpulannya, jawaban pertanyaan "apakah paspor biasa bisa digunakan untuk umroh" sudah bisa terjawab.

Artinya, Paspor biasa bisa digunakan untuk perjalanan Umroh, dengan syarat nama yang tertera terdiri dari 3 suku kata. adapun cara pengurusan penambahan suku kata, bisa melalui Kantor Imigrasi, dengan menyertakan surat keterangan dari pihak desa setempat.

Sementara paspor umroh yang digunakan untuk bepergian kenegara-negara lainnya, tidak perlu ada syarat tambahan, karena secara otomatis bisa digunakan. Yang terpenting adalah masa berlakunya masih ada.

Demikianlah informasi tentang penggunaan Paspor Umroh untuk perjalanan ke negara-negara lain, atau sebaliknya, paspor biasa digunakan untuk perjanalanj umroh. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "#InfoHaji | Bisakah Paspor Biasa Untuk Umroh? Ini Jawabannya"

close
Banner iklan disini