Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, MUI Keluarkan Fatwa Tiga Vaksin Corona Halal

Galeri Kitab Kuning | JAKARTA, Menuyusul adanya keputusan Emergency Use Authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (11/1/2021), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang status hukum vaksin virus corona.


MUI Keluarkan Fatwa Tiga Vaksin Corona Halal


Setidaknya ada tiga vaksin yang disebutkan dalam fatwa MUI, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bi, yang ketiganya diproduksi oleh Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero).


Baca Juga : Struktur Kepengurusan Pusat Majelis Ulama Indonesia- Tahun 2020-2025


Dikutip dari laman resmi MUI, Berikut ini adalah bunyi fatwa tentang status hukum vaksin virus corona tersebut.


Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.


Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.


Mengutip BuletinIslam.com, Fatwa tersebut dikeluarkan MUI, setelah sebelumnya pada Selasa, (5/1/2021) tim Auditor melakukan menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac.


Selanjutnya, hasil audit tersebut dinaikkan ke komisi fatwa, dan akhirnya MUI, memutuskan beberapa poin diatas.


Dengan disahkannya Vaksin Covid-19 tersebut oleh BPOM dan MUI, selanjutnya proses vaksinasi sudah siap dilangsungkan.

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira, MUI Keluarkan Fatwa Tiga Vaksin Corona Halal "

close
Banner iklan disini