Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral Gus Miftah Ceramah Di Gereja, Ini Hukum Masuk Gereja Menurut 4 Madzhab

Galeri Kitab Kuning | Beberapa hari ini jagat medsos sedang diramaikan dengan viralnya video Gus Miftah yang dikabarkan memberikan ceramah di Gereja.

Viral Gus Miftah Ceramah Di Gereja, Ini Hukum Masuk Gereja Menurut 4 Madzhab


Sebelumnya, viral pula film "The Santri", meski banyak yang memberikan apresiasi, namun tidak sedikit pula yang menghujatnya. Antara lain, sebab dalam film ini ada adegan beberapa pemeran muslim yang masuk ke dalam gereja.


Lantas, sebenarnya bagaimana hukum seorang muslim masuk kedalam gereja? apakah haram ataukah masih ada perbedaan ulama? berikut ini ulasannya, yang kami rangkum dari website Nu online.


Baca Juga : Hukum Berjabat Tangan Saat Wabah Virus Menurut Syaikh Makhluf


# Pandangan 4 Madzhab Tentang Hukum Memasuki Gereja

Berikut ini adalah pandangan hukum masuk ketempat Ibadah agama lain, menurut empat Madzhab, yang kami rangkum dari sumber Islam.


1. Mazhab Hanafi 

Menurut pandangan madzhab hanafi, hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim adalah makruh., hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar:


يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ الدُّخُولُ فِي الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ   

"Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh." (Lihat: Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, h. 380).


Demikian pula disampaikan oleh Ibnu Abidin, Syekh Ibnu Nujaim Al-Mishry dalam kitabnya Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq menegaskan:


يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ الدُّخُولُ فِي الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ. وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا تَحْرِيمِيَّةٌ   


“Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. Dan tampaknya, hal itu adalah makruh tahrim (mendekati haram)” (Ibnu Nujaim Al-Mishry, Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 8, h. 374).


2. Jumhur Ulama

Jumhur Ulama yang dimaksud disini, meliputi ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, seorang Muslim boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim.


Ulama bermazhab Maliki bernama Syekh Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari menuturkan:


أَيْ مَعْبَدُهَا كَنِيْسَةً أَوْ بِيْعَةً، وَلِزَوْجِهَا الْمُسْلِمِ دُخُوْلُهُ مَعَهَا   


“Yaitu tempat ibadah istrinya, baik berupa gereja atau sinagog. Dan suaminya yang Muslim boleh memasukinya (tempat ibadah istri) bersama istrinya.” (Lihat: Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, juz 1, h. 383).


Ulama bermazhab Maliki yang lain bernama Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi juga menuliskan dalam kitabnya Al-Bayan Wat Tahshil:


وَرَوَى ابْنُ الْقَاسِمِ أَنَّ مَالِكًا سُئِلَ عَنْ أَعْيَادِ الْكَنَائِسِ فَيَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ يَحْمِلُونَ إلَيْهَا الثِّيَابَ وَالْأَمْتِعَةَ وَغَيْرَ ذَلِكَ يَبِيعُونَ يَبْتَغُونَ الْفَضْلَ فِيهَا. قَالَ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ   


"Ibnu Qasim bercerita, imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa." (Lihat: Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi, Al-Bayan Wat Tahshil, juz 4, h. 168-169).


Hal serupa juga disampaikan  kedua ulama mazhab Maliki di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnu Qudamah juga menyatakan kebolehan memasuki tempat ibadah agama lain.


Bahkan, beliau membolehkan seorang Muslim melaksanakan shalat di gereja yang bersih.


وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ، رَخَّصَ فِيهَا الْحَسَنُ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَالشَّعْبِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الْكَنَائِسَ؛ مِنْ أَجْلِ الصُّوَرِ   وَلَناَ: "أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيهَا صُوَرٌ،" ثُمَّ هِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ: فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ   


Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di mana pun bumi Allah adalah masjid. (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, h. 478).   Syekh Ibnu Muflih juga menuturkan:


وَلَهُ دُخُولُ بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلَاةُ فِي ذَلِكَ. وَقَالَ ابْنُ تَمِيمٍ لَا بَأْسَ بِدُخُولِ الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لَا صُوَرَ فِيهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا  


“Dan seorang Muslim diperbolehkan memasuki sinagog, gereja, dan sebagainya, serta diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya. Ibnu Tamim berkata: “Tidak apa-apa memasuki sinagog dan gereja yang di dalamnya tidak terdapat gambar, serta diperbolehkan shalat di dalamnya.” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 4, h. 122).


3. Sebagian Ulama Mazhab Syafi’i 

Sementara itu, sebagian ulama dari kalangan Madzhab Syafi'i berpendapat, seorang Muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali jika ada izin dari mereka.


Maksudnya, jika mereka mengizinkan maka ia boleh memasuki tempat ibadah tersebut. Syekh Muhammad bin Khatib As Syarbini menyebutkan:


لَا يَجُوْزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُوْلُ كَنَائِسِ أَهْلِ الذِّمَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ. وَمُقْتَضَى ذَلِكَ الْجَوَازُ بِالْإِذْنِ وَهُوَ مَحْمُوْلٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ تَكُنْ فِيْهَا صُوْرَةٌ  

"Seorang Muslim tidak diperkenankan memasuki gereja-gereja Ahli Dzimmah kecuali atas izin mereka. Artinya, hal itu diperbolehkan mana kala ada izin. Namun kebolehan melakukan hal itu, hanya jika di dalam gereja tersebut tidak terdapat gambar." (Lihat: Muhammad bin Khatib As Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz 4, h. 337).


Lebih lanjut, Syekh Al-Qalyubi juga menuliskan:


لَا يَجُوزُ لَنَا دُخُولُهَا إلَّا بِإِذْنِهِمْ وَإِنْ كَانَ فِيهَا تَصْوِيرٌ حَرُمَ مُطْلَقًا، وَكَذَا كُلُّ بَيْتٍ فِيهِ صُورَةٌ   


“Kita tidak diperbolehkan memasuki gereja kecuali atas izin mereka, sedangkan jika di dalam gereja tersebut ada gambar maka hukum memasukinya haram secara mutlak. Begitu pula, haram memasuki setiap rumah yang ada gambarnya.” (Lihat: Al-Qalyubi, Hasyiyatal Qalyubi wa Umairah, juz 4, halaman 492).


Baca Juga : Bukan Bid'ah, Ini Dalil Dan Hukum Berdiri Saat Maulid Nabi


#Kesimpulan

Dari ulasan diatasm dapat disimpukan bahwa berkenaan dengan masalah memasuki tempat ibadah Non-Muslim, para ulama empat Madzhab berbeda pendapat. yakni:

  1. Menurut mazhab Hanafi hukumnya makruh
  2. Menurut mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i hukumnya boleh
  3. Menurut sebagian ulama lain dari mazhab Syafi’i hukumnya tidak boleh, kecuali ada izin dari mereka.


Demikian ulasan tentang "Hukum Masuk Gereja Menurut 4 Madzhab ", semoga informasi ini bisa menjadikan kita lebih dewasa saat mendapati problematika umat, dan tidak langsung menjustifikasi pendapat pribadi.

Posting Komentar untuk "Viral Gus Miftah Ceramah Di Gereja, Ini Hukum Masuk Gereja Menurut 4 Madzhab "

close
Banner iklan disini