Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariat. Hukum Mandi Jinabat Kemasukan Air Tidak Membatalkan Puasa.



Galeri Kitab Kuning. Mungkin di antara kita yang sedang menjalankan puasa bertanya-tanya mengenai kemasukan air saat mandi, ada di antara kita beranggapan batal, ada juga yang mengatakan tidak membatalkan puasa.

Nah, agar permasalahan ini tidak menjadi perdebatan di  antara kita, maka tidak ada salahnya admin Galeri Kitab membahas masalah Kemasukan Air Saat Mandi Tidak Membatalkan Puasa. Ini Penjelasannya supaya lebih jelas.




Yang pertama mandi biasa ialah mandi yang tidak ada perintah seperti halnya mandi karena kepanasan agar tubuh lebih segar bugar, sebab, jika tubuh mengalami kepanasan akibat cahaya matahari, maka tubuh banyak mengeluarkan cairan, sehingga mengakibatkan dehidrasi.

Seperti mandi karena tubuh mengalami panas, berendam dan lain sebagainya.

Mandi wajib ialah mandi karena ada perintah seperti mandi karena junub, haid, nifas dan wilada jika tidak mandi maka suatu ibadah tidak bisa mengesahkan,  kecuali dengan mandi.

Mandi Sunnah mandi karena suatu ibadah seperti mandi setelah memandikan jenazah, mandi untuk shalat jum’at dan lain sebagainya.

Dari ketiga mandi di atas ini, ada mandi yang apabila kemasukan air saat menjalankan puasa, maka puasanya batal yakni mandi biasa, mandi yang tidak ada perintah dan juga tidak ada tujuan tertentu, hanya untuk menyegarkan tubuh.

Ada juga mandi yang apabila kemasukan air tanpa di sengaja tidak membatalkan puasa yakni mandi wajib, mandi karena habis masa haid, nifas.

Dan juga tidak membatalkan puasa yakni mandi sunnah lalu kemasukan air, semisal mandi karena telah atau akan menjalankan ibadah tertentu semisal mandi setelah memandikan jenazah, mandi untuk melaksanakan shalat jum’at dan mandi untuk melakukan shala istisqo’

Penjelasan ini di rangkum dari kitab Fathil Mu’in dan Kitab I’anatut Thalibin yang sangat jelas membahas masalah mandi jinabat tanpa sengaja kemasukan air saat berpuasa.




“Tidak membtalkan puasa seorang mandi jinabat tanpa sengaja kemasukan air seperti haid dan nifas, selama ia tidak mandi dengan berendam, sebab, berendam dalam keadaan puasa hukumnya makruh.

Juga tidak membatalkan puasa seorang mandi jinabat meskipun dengan cara kepalanya di miringkan atau mandi sebelum fajar.

Berbeda kalau mandi jinabat dengan cara berendam, meskipun tanpa sengaja kemasukan air, puasa tetap di hukumi batal, sebab, berendam diri saat puasa hukumnya makruh.

Refersinsi Kitab

Fathil Mu’in 
I’anatut Thalibin



Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariat. Hukum Mandi Jinabat Kemasukan Air Tidak Membatalkan Puasa. "

close
Banner iklan disini