Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. 2 Orang Berhutang Tidak Bayar, Allah Swt Akan Menanggung Hutangnya



Galeri Kitab Kuning. Hutang terhadap anak cucu adam merupakan salah satu hal yang harus di penuhi, agar menuju surga tidak ada hambatan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam hadistnya:

"Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim)

Dari Hadits ini kita sudah tahu betul betapa besar beban orang yang terlilit hutang, bisa kita bayangkan, orang mati dalam keadaan syahid membela agama Allah Swt masih tetap akan di bebeni tanggungan, selama hutang itu masih melilitnya.

Hadist di atas ini sudah jelas, Namun, ada hadits shohih dari nabi Muhammad saw, bahwasannya ada 2 orang yang terlilit hutang, lalu kelak oleh Allah Swt akan di tanggung hutangnya.


Baca Juga: 5 Kajian Kitab Kuning Yang menjadi Keistiqomahan Pesantren Jawa Timur


Siapa ke 2 orang ini, sampai-sampai Allah Swt akan menangggung hutangnya kelak, yuk kita kaji bersama biar manfaat, barakah dan menambah ilmu.

Yang Pertama 


Berhutang untuk memberi bantuan terhadap orang islam, agar mereka keluar untuk berperang menegakkan agama Allah Swt, orang yang rela berhutang untuk orang islam dan ada niatan yang kuat untuk membayar hutangnya, namun, sebelum melunasi hutangnya ia meninggal dunia.

Perlu di garis bawahi agar tidak terjadi kesalah fahaman, orang seperti ini memang memiliki jiwa sosial yang tinggi agar umat islam bisa membela agama Allah Swt, dan juga ada niatan yang kuat untuk membayar dan pada saat jatuh tempo memang tidak memiliki harta untuk melunasi sampai ia meninggal dunia.

Berbeda halnya dengan orang yang berhutang dan memiliki simpanan harta untuk membayar semisal suatu saat tidak memiliki harta untuk melunasi, masih ada harta simpanan untuk membayar atau sudah sampai  waktunya untuk melunasi dan ada harta, namun, masih di simpan sampai harta itu habis.

Maka kasus ini tidak termasuk dalam kategori orang yang akan di tanggung hutangnya oleh Allah Swt kelak di akhirat.

Yang Kedua 


Berhutang Untuk mengkafani orang islam, kasus yang kedua ini oleh Allah Swt akan di tanggung kelak hutangnya di kahirat, jika ia berhutang untuk membeli kain kafan untuk mengkafani saudaranya sesama islam, dan ia memang berniat untuk melunasi hutangnya, ternyata saat jatuh tempo ia jatuh miskin atau memang sedari awal memang miskin.

Sebelum melunasi ia meninggal dunia dalam keadaan terlilit hutang sebuah kain kafan, maka oleh Allah Swt kelak akan di tanggung hutangnya.

Catatan: Yang tidak di tanggung hutangnya oleh Allah Swt yakni orang yang sengaja tidak membayar hutang padahal ia kaya, memperlambat pembayaran hutangnya sampai ia meninggal dunia seandainya ia melunasi saat jatuh tempo ia bisa.

Bercanda untuk tidak membayar hutang agar bisa masuk dalam kategori orang yang di tanggung hutangnya kelak oleh Allah Swt, padahal ia mampu untuk membayar, baik kontan atau nyisil, maka kasus ini bukan termasuk yang di tanggung.


Baca Juga: Batasan 40 Hari Panjangkan Kuku Agar Tetap Cantik Menurut Syariat Islam
                  Inilah Hukum Anak Kecil Puasa Ramadlan


Semoga artikel yang kami bagikan bisa memberi kemanfaatan bagi semua umat islam serta tidak terjadi salah penafsiran terhadap hadits ini. aminnn..


Refrensi Kitab Tanbihu Al-Ghafilin, Haramain, Halaman 143, Bab An-Nafaqah 'Ala Al-'iyal..











Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. 2 Orang Berhutang Tidak Bayar, Allah Swt Akan Menanggung Hutangnya"

close
Banner iklan disini