Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Hukum Hewan Buruan Tertembak Senapan Angin



Berburu merupakan salah satu adat atau tradisi yang berkembang dari zaman ke zaman, baik berburu hewan berkaki empat atau berburu burung.

Berburu itu ada dua macam, adakalanya menggunakan anjing untuk melumpuhkan hewan yang di buru, ada juga yang menggunakan senapan angin untuk membunuh.

Lalu bagaimana hukumnya hewan yang tertembak oleh senapan angin, apakah status matinya hewan tersebut di katakan bangkai atau bukan?, kalau bukan,  apakah dagingnya halal untuk di makan?

Dalam kasus ini ada dua pendapat Yang pertama membolehkan, pendapat yang kedua tidak membolehkan, alasannya?


Baca Juga: 2 Orang Berhutang Tidak Bayar, Allah Swt Akan Menanggung Hutangnya


Yang mengatakan boleh kalau orang yang menembak tersebut membaca bismillah, lalu hewan yang di tembak itu jatuh, baik hewan tersebut sempat disembelih atau tidak, maka status dagingnya halal, sebab, di bacakan bismillah, serta ada luka yang di yakini berasal dari senapan angin miliknya.

Yang mengatakan tidak di perbolehkan memakan daging bekas tembakan yakni ada dua pendapat yang pertama benda atau peluru senapan angin tersebut tumpul (tidak tajam), yang kedua bukan orang yang menyembelih, tetapi ada tekanan angin.

Nah, kalau ada ustad mengatakan hewan hasil berburu dengan cara di tembak haram  dagingnya, maka ustad tersebut condong terhadap pendapat yang kedua. Namun, kalau membolehkan memakan daging hasil menembak, maka ia cenderung mengikuti pendapat yang pertama.

Selain menggunakan senapan angin, ada juga cara untuk mendapatkan hewan yang kita inginkan yakni dengan cara berburu.

Berburu itu di perbolehkan dengan menggunakan hewan yang bertaring atau memiliki cakar seperti  contoh macan, singa atau burung elang, asalkan hewan yang di buru halal dagingnya.

Syarat yang harus di penuhi untuk hewan yang di gunakan untuk berburu yang pertama harus hewan yang terlatih, maksudnya jika di suruh berlari ia berlari, kalau di suruh memangsa hewan teersebut patuh.


Baca Juga: Hukum Mandi Jinabat Kemasukan Air Tidak Membatalkan Puasa


Syarat selanjutnya ketika hewan berburu sudah melumpuhkan hewan buruannya, ia tidak mau memakan, hanya sebatas membunuh saja, kalau masih hidup di sembelih, kalau tidak sempet  di sembelih dagingnya tetap halal, asal ada bekas gigitan hewan berburu dan membaca basmallah.

Syarat yang terahir harus ada yakni ketika hewan berburu akan di lepas untuk melumpuhkan hewan buruannya, di anjurkan untuk membaca basmallah, agar hewan hasil berburu tersebut dagingnya bisa halal.

Demikianlah artikel yang dapat kami bagikan semoga bisa bermanfaat untuk sahabat Galeri Kitab Kuning. Aminn








Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Hewan Buruan Tertembak Senapan Angin"

close
Banner iklan disini