Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Dalil Hukum Eksekusi Mati Kasus Narkoba Dan Teror



Galeri Kitab Kuning. Indonesia termasuk salah satu negara yang paling banyak trjerat kasus narkoba, serta negara yang menggunakan hukum mati bagi pelaku pengedar narkoba.

Baru-baru ini terjadi lagi hukuman mati di negara Indonesia. Enam orang telah mati dengan timah panas yang menembus tubuh mereka, lima terpidana dieksekusi di pulau  Nusa Kambangan dan satu lainnya dieksekusi di Boyolali Jawa Tengah. Semuanya adalah terpidana kasus Pengedar Narkoba. 

Persoalan narkoba di indonesia berpuluh-puluh tahun tidak selesai. tidak hanya pihak berwajib saja yang bergerak memberantas narkoba, semuanya ikut andil dalam menyelesaikan kasus narkoba di negara kita ini.


Baca Juga: Subhanallah. 2 Bacaan Ini Mampu Menebus Dosa Orang Mati

Kalau tidak, pasti tambah besar pengguna dinegara kita. Kalau dibiarkan, para mafioso-mafioso itu akan mencengkeram kita semua”, ujar Jokowi di kantor Daops Manggala Agni Pontianak Kalimantan Barat. Bahkan ada 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi kepada Presiden, namun semuanya ditolak  dan  tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi mati.

Negara Indonesia ini menggunakan negara hukum, dengan demikian Bagaimana hukum-nya mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba ?

Diperkenankan mengeskusi mati kasus narkoba, karena ada kemaslahatan umum, serta tidak ada jalan lain untuk memberantas atau menangani pengedar.

Alasan di perbolehkan, Sebab Eksekusi Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba, Bukan Dalam Rangka Qishas, Melainkan Dalam Rangka Ta’zir dan untuk pelajaran bagi para pengedar-pengedar lain agar menghentikan perbuatan yang merusak bangsa ini.
                                                              
Rata-Rata hukuman ekskusi terpidana mati pengedar narkoba, terkadang masih di bawah umur, lalu  Adakah batasan-batasan tertantu  seseorang boleh dieksekusi mati karna kasus yang telah di sebutkan di atas?

Untuk batasan nya Ada, Yakni Hukuman Yang Bersifat Ta’zir Pada Seseorang Yang Melakukan Pelanggaran-Pelanggaran Yang Dapat Mengganggu Stabilitas Negara Atau Masyarakat Umum dan Sulit Untuk Diberantas, Seperti Pengedar Narkoba, Teroris dsb.

Indonesia ini adalah negara hukum,  lalu  Bagaimana jikalau ingin  mengsekusi hukuman mati secara syar’i ?

Dengan Menggunakan Alat Yang Dapat Menghilangkan Nyawa Secara Cepat, Misalnya, Menggunakan Pedang, tembak serta mengenai  Jantung, tata cara seperti ini sudah di lakukan oleh pemerintahan Indonesia, baik terpidana kasus teroris atau pengedar narkoba.

Sudah kita ketahui bersama kalau di negara Indonesia ini masih ada sifat toleransi yang tinggi, sehingga suatu hukum berjalan terlalu lambat, mungkin karena kasian, sehingga ada garansi hukum, lalu bagaimana Bagaimana hukum memberi grasi terhadap terpidana tersebut?

Mengingat Hukuman Bagi Pengedar Narkoba Merupakan Ta’zir, Maka Hukum Memberikan Grasi Terjadi Perbedaan Pendapat Diantara Para Ulama




Syafi’iyyah dan Hanafiyyah :Boleh Hukumnya Bagi Pemerintah Memberikan Grasi Kalau Memang Hal Itu Dipandang Ada Mashlahahnya

Malikiyyah dan Hanabilah: Tidak Diperbolehkan Memberikan Grasi, Karna Eksekusi Berdasarkan Ta’zir Tidak Boleh Digugurkan                                 

Demikian artikel yang dapat kami bagikan semoga bisa memberi kemanfaatan bagi semua umat. aminn  

Refrensi Kitab:

Fiqhul Islami Juz 6
Fiqhul Islami Wa Adillatuhu Juz 6 Halaman 280
Al-Thariq Al-Huqmiyah Juz 1 Halaman 149      
                 

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Dalil Hukum Eksekusi Mati Kasus Narkoba Dan Teror"

close
Banner iklan disini