Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Hukum Mencabut Rumput Di Atas Makam



Galeri Kitab Kuning. Umat islam di sunnahkan untuk berziarah ke makam para Nabi, wali, orang tua dan sahabat-sahabatnya, tujuan berziarah ke makam ini yakni untuk mendoakan dan bertafakkur (mengingat mati).

Berziarah ada adab tertantu yang harusdi lakukan agar mendapatkan  kesunnahan seperti halnya membaca salam, menabur bunga seperti yang telah di contohkan oleh Nabi Muhammad Saw, menghadap ke timur seperti berhadap-hadapan dengan mayit.

Dalam artikel ini tidak akan membahas masalah kesunnahan, melainkan membahas masalah mencabut rumput yang ada di atas makam, karena kasus ini selalu di perbincangkan di kalangan masyarakat, ada yang di potong habis ada yang di bairkan sampai tinggi. Nah, agar persoalan ini ada titik temunya, maka Admin Galeri Kitab Kuning  bergerak hati untuk menulis artikel yang ada di hadapan kita sekarang ini.




Contoh Kak Imam sebagai seorang anak yang berbakti kepada orang tua dan panutan bagi adek-adeknya. Kak Imam selalu rutin ziarah kemakam leluhur serta kerabatnya yang mendahuluinya Tidak hanya itu, beliau  juga rutin membersihkan rumput, baik yang masih basah atau yang sudah kering, serta menaburkan bunga dan menyiraminya. 

Mencabut Rerumputan Diklasifakasikan Sebagai Berikut:

Mencabut atau Memotong Rerumputan Yang Ditaman Atau Yang Tumbuh Liar Hukumnya Makruh, Apabila Dalam Keadaan Basah (Masih Hidup). Apa Bila Sudah Mengering (Mati), Maka Tidak Apa-Apa.


Adapun Mengambil Rumput Yang Diletakkan Diatas Pemakaman Hukumnya masih di perdebatkan di kalangan ulama' (Khilaf.)

Menurut Imam Ibnu Hajar, Bagi Pemilik atau Orang lain Hukumnya Haram, Baik Jumlahnya Banyak Atau Sedikit, Baik Dalam Keadaan Basah Atau Kering



Menurut Imam Romli, Haram Hukumnya Bagi Selain Pemilik, Sedangkan Bagi Pemiliki Diperkenankan Secara Mutlak.

Menurut imam Ibnu Qosim, Apabila Jumlah Banyak, Maka Bagi Pemilik Diperkenakan Untuk Mengambil, Apabila Jumlahnya Sedikit Maka Tidak Diperkenankan.

Demikianlah artikel yang dapat kami bagikan semoga dengan hadirnya artikel ini, persoalan di tengah-tengah masyarakat ini bisa terjawab. aminnn





Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Mencabut Rumput Di Atas Makam"

close
Banner iklan disini