Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Fiqih : Kewjiban Zakat Fitrah

Fiqih | Ketika memasuki bulan puasa ramadhan bukan hanya ibadah puasa yang wajib ditunaikan, tetapi ada juga zakat fitrah yang harus diberikan pada yang berhak.
Kewjiban Zakat Fitrah

Salah satu Hikmah bulan puasa adalah terdapat nilai sosial masyarakat yang sangat tinggi.Terbukti, dalam bulan puasa, orang muslim dianjurkan untuk memperbanyak sedekah pada sesama.


Zakat fitrah adalah zakat yang wajib bagi tiap muslim yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan waktu yang lebih utama untuk memberikannya adalah ketika akhir bulan puasa sebelum melaksanakan shalat idul fitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah disyariatkan bersama dengan puasa Ramadhan pada tahun Hijriahkedua. Kewajiban zakat fitrah dibebankan bagi setiap muslim dan muslimah yang masih hidup, baik baligh atau belum, kaya atau tidak. dan memiliki kebutuhan pokok lebih dari kebutuhan pokok sehari.

Waktu maksimal Zakat fitrah dibayarkan adalah sebelum shalat ‘Idul Fitri sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari, Muslim)

Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Barang siapa mengeluarkan  (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)


Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Sesuai dengan firman Allah SWT, Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. baik zakat fitrah atau zakat harta. yang artinya: “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

8 golongan yang sesuai ayat di atas adalah :

1. Orang Fakir


Yakni orang yang sangat sulithidupnya, maksudnya tidak mempunyai harta dan juga tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya.

2. Orang Miskin


Orang miskin adalahorang yang mampu bekerja akan tetapi belum cukup untuk memenuhi penghidupannya.


3. Amil Zakat


Amil zakat adalah orang yang menjalankan tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat pada orang yang berhak menerimanya.

4. Muallaf


Muallaf adalah orang kafir yang baru masuk Islam. Dimana imannya masih lemah. Maka zakat diberikan kepadanya agar iman dalam dirinya bertambah.

5. Budak


Yakni orang yang tidak memiiki dirinya sepenuhnya.

6. Orang yang Berhutang


Orang yang memiliki banyak hutang dan hutangnya tersebut bukan dalam urusan maksiat.Dan dia  tidak sanggup melunasinya.

7. Sabilillah


Adalah Orang yang berjuang di jalan Allah untuk keperluan agama Islam.

8. Ibnu Sabil


Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesulitan bekal dalam perjalanannya.

Besarnya Zakat Fitrah


Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok/ Beras.


Pertama mengikuti rumusan Dasar zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud . 1 mud = 679,79 gram jadi 1 sho’ = 2719,16 gram ( 2,8 on) Menurut hasil rumusan Nishab Zakat Pondok Pesantren al-Falah Ploso,mengatakan bahwa Zakat Fitrah Menggunakan beras adalah sekitar 2kg + 8on.

Kedua mengikuti rumusan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 6 ¼ on. Jadi 1 sho’ = 2 kg 5 on.

Saran kami, lebih baik kita menggunakan ukuran yang pertama yakni 2.8 on, yang lebih besar karena untuk hati-hati. Atau jika kita memiiki lebih, boleh juga membulatkannya menjadi 3kg

bolehkah Zakat Fitrah menggunakan Uang?

Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana mengeluarkan zakat fitrah. Gimana perbedaannya? Berikut keterangannya,

Pendapat Pertama, Ulama yang mewajibkan zakat fitrah dengan Pakanan Pokok. setempat Tidak boleh dengan selainnya termasuk uang. Pendapat ini adalah yang diaunt oleh sebagian besar Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah.

Mereka mengambil dari banyak sekali rujukan hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah saw, mengeluarkan zakat menggunakan gandum, dimana saat itu gandum menjadi makanan pokok di daerah Nabi.

Oleh karena itu, para mujtahid menetapkan, orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah harus membayar dengan makanan pokok setempat.

Pendapat Kedua, Ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dengan menggunakan Uang.
Pendapat kedua ini diwakili oleh beberapa ulama. diantaranya dari kalangan madzhab Hanafi, al-Imam Bukhari, al -Imam Sufyan al-Tsauri.


Kesimpulan
Zakat firah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus ditunaikan. Sedang besar ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan ulama berbeda pendapat.

Membayar dengan menggunakan makanan pokok sebagaimana madzhab kita Asy-Syafi’iyah dengan besar ukuran 2,8 Kg (ukuran hati-hati).

Boleh juga mengikuti pendapat Hanafiyah dengan membayar uang sebesar harga beras 2,8 Kg.

Nah, demikian ulasan seputar Kewajiban Zakat Fitrah yang dapat kami bagikan. Bagikan pendapatmu di kotak komntar. Semoga bermanfaat, dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Posting Komentar untuk "#Fiqih : Kewjiban Zakat Fitrah"

close
Banner iklan disini