Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Juknis Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Tahun 2021

Galeri Kitab Kuning | Jakarta, kabar baik datang bagi para tenaga pengajar di lingkungan kementerian agama, khususnya para dewan asatidz. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Juknis untuk bantuan bagi Ustadz, yang disebut dengan  Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Tahun 2021.


Ini Juknis Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Tahun 2021



Program ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama secara langsung kepada ustadz pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja dalam melaksanakan tugas pembelajaran;


Sementara Tenaga Pendidik yang dimaksud adalah Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Anjengan, Buya, Nyai atau sebutan lain yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figure, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren atau merupakan tenaga pengajar pendidikan formal sesuai dengan kurikulum Pendidikan umum.


Nah, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi berkenaan dengan Petunjuk Teknis penerimaan Bantuan Intensif ustadz tersebut.


#Petunjuk Teknis Bantuan Intensi Ustadz 2021

Berikut ini akan kami tampilkan beberapa poin penting pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam, berkaitan dengan Bantuan Intensif Ustadz, baik pada Pendidikan diniyah Formal maupun Mu'adalah pada tahun 2021.


#Ketentuan Penerima Bantuan Intensi Ustadz

Ketentuan penerima bantuan insentif Ustadz pada Pendidikan diniyah formal dan Satuan Pendidikan muadalah tahun 2021 ada berupa ketentuan umum dan khusus.


nah silakan anda simak juknis insentif ustadz pdf muadalah mengenai ketentuan umum dan khusus sebagai berikut;


Ketentuan Umum

  1. Berstatus sebagai tenaga pendidik pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Satuan Pendidikan Muadalah;
  2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS/TNI/Polri dll).

Ketentuan Khusus

Tenaga Pendidik adalah pengajar kurikulum pesantren ataupun kurikulum Pendidikan umum pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah yang masih aktif dan terdaftar pada aplikasi SIKAP;

  • Belum lulus sertifikasi Guru;
  • Bertugas pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah yang telah mempunyai ijin operasional penyelenggaraan Pendidikan pesantren oleh kementerian agama dan terdaftar pada Emis;
  • Telah mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah selama 1 (satu) tahun tahun berturut turut dan wajib menyertakan Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM);
  • Memenuhi kualifikasi Pendidikan yang telah ditentukan

  1. Lulusan Pendidikan pesantren dinyatakan dengan surat lulus/ syahadah dari Pesantren yang mendapat persetujuan dari Masyayikh atau;
  2. Lulusan Ma’had Aly;
  3. Lulusan Pendidikan Tinggi yang terakreditasi, baik D-1 ataupun Si.

  • Tidak menerima bantuan yang sama dari Kementerian Agama;

#Kewajiban Penerima Bantuan Insentif


  1. Melakukan pembelajaran ataupun tugas lainnya yang telah diberikan oleh pimpinan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah Tahun 2021;
  2. Pemberian Insentif dihentikan apabila tenaga pendidik pada Pendidikan
  3. penerima insentif pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah sudah dinyatakan mengundurkan diri ataupun meninggal dinyatakan dengan Surat Keputusan penghentian .

#Tatakelola Pelaksanaan Bantuan

Lembaga Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah. Tenaga Pendidik non ASN pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah Penerima Bantuan Insentif.

1. Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan anggaran Bantuan Insentif Ustadz Pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah.

2. Menyampaikan dokumentasi pelaksanaan program Bantuan Insentif Ustadz Pada Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah yang meliputi:

  • Identitas penerima bantuan
  • Menyerahkan Foto kopi tanda kelulusan/ijazah sah
  • SK mengajar dari pimpinan PDF dan SPM
  • Jadwal mengajar
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kebenaran Data:
3. Wajib menyerahkan seluruh berkas diatas ke Kemenag Kabupaten/Kota sebagai dasar usulan.


Untuk lebih jelasnya berkenaan dengan Juknis Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Tahun 2021, silahkan download pada link di bawah ini.




Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Tahun 2021, yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Ini Juknis Bantuan Insentif Ustadz Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah Tahun 2021"

close
Banner iklan disini