Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahun 2021

Galeri Kitab Kuning | Jakarta, Kembali pemerintah menegaskan akan membuka kembali pendaftaran CNS 2021, dan PPPK, dengan syarat-syarat khusus. Perlu diketahui, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Ini Persyaratan Pendaftaran PPK Tahun 2021


Berkenaan dengan pendaftaan CPNS dan PPPK tahun 2021 tersebut, pemerintah juga memberikan syarat-syarat yang harus terpenuhi, termasuk adanya Ketentuan Pengalaman Kerja untuk Nonguru.


Lantas apa saja syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021? berikut ini kami bagikan infonya, yang kami kutip dari berbagai sumber terpercaya.


#Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2021

dikutip dari, jpnn.com, Para pelamar juga diminta mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta.


"Siap-siap saja karena pengumuman seleksi sesuai jadwal dilaksanakan 30 Mei," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari, Sabtu (8/5).


Khusus untuk pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ada ketentuan umum yang harus dipenuhi, yaitu: 

1. Setiap WNI bisa melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih: 

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS atau PPPK. 
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI. 
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
  • dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. 


4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. 


5. Pelamar tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 


6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku. 


7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 


8. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan. 


9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.


Lebih lanjut, Menurut Ari, Ketentuan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah.


Sementara yang bekerja di perusahaan swasta atau lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan harus ditandatangani direktur atau kepala divisi yang membidangi SDM/HRD. 


"Persyaratan minimal tiga tahun berpengalaman kerja tidak boleh bertentangan dengan sistem merit," pungkas Katmoko Ari.


Demikian ulasan dan informasi penting prihal Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahun 2021 yang sudah dibuka oleh pemerintah, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Ini Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahun 2021"

close
Banner iklan disini